Cabang Ilmu Hadits
Dari dua pokok dasar ‘Ulūm al-Hadīs (riwāyah dan dirāyah), kemudian muncullah bermacam-macam cabang ilmu hadis, seperti:
Ilmu rijāl al-hạdīs
Ilmu rijāl al-hạdīs,ׂ yakni ilmu yang mengkaji tentang para perawi hadis, baik dari sahabat, tabi’in, maupun tabaqah setelahnya:
عِلْمٌ يعْرَفُ بهِ رُوَّاةُ اْلحَدِيثِ مِنْ حَيْثُ أَنَّهُمْ رُوَّاةٌ لِلْحَدِيْثِ
Artinya: Ilmu untuk mengetahui para perawi hadis dalam kapasitasnya sebagai perawi hadis.
Objek kajian hadis pada dasarnya dua yaitu kajian sanad dan matan. Ilmu rijāl al-hạdīs ׂ ini lahir bersamaan dengan periwayatan hadis dalam Islam dan mengambil porsi khusus untuk mempelajari persoalan-persoalan sanad. Oleh sebab itu, kajian sanad sangat penting dalam kajian ilmu hadis.
Di antara kitab-kitab rijal rijāl al-hạdīs adalah Tabaqāt Al-Qubrā karya Muhammad ibn Sa’ad (w 230 H), Ta baqāt Al-Ruwwah karya Khalifah ibn ‘Asf̣ arī ( w. 240 H). Al-Istī’ab fī Ma’rifat aṣ-Ṣaḥābah karya Ibn Abd al-Barr (w. 463 H/1071 M),
Ilmu garīb al-ḥadīś
Ilmu garīb al-ḥadīś. Dalam kitab Muqaddimah, Ibnu Salāh menggambarkan tentang ilmu ini:
هُوَ عِبَارَةٌ عَمَّا وَقَعَ فِى مُتُوْنِ الْأحَادِيْثِ مِنَ الألْفَاظِ اَلْغَامِضَةِ اَلْبِعِيْدَةِ مِنَ الفَهْمِ لِقِلَّةِ اِسْتِعْمَالِهَا
Artinya: ”Penjelasan mengenai adanya lafad-lafad yang tidak jelas yang sulit dipahami karena jarang digunakan.”
Nabi adalah sefasih-fasihnya orang Arab yang diutus untuk menghadapi kaumya yang bermacam suku dan kabilah. Adakalanya beliau berhadapan dengan kaum tertentu dan beliau menggunakan bahasa dari kaum yang dihadapinya. Kemudian pada perkembangan selanjutnya setelah banyak bangsa non-Arab memeluk Islam mendapati lafal-lafal yang digunakan itu terasa asing / garib. Nah ilmu ini dimunculkan dengan tujuan untuk memudahkan dalam memahami hadis-hadis yang mengandung lafal-lafal yang gharib tersebut.
Ulama-ulama yang mula-mula menyusun hadis-hadis yang gharib tersebut adalah Abû Ubaid al-Qâsim bin Salâm (157-224 H) dengan karyanya Gharîb al-Hadîś, Abû Qâsim Jarullah Mahmud bin ‘Umar az-Zamakhsarî (468-538 H) dengan kitabnya Al-Faiqu fî Garîb al-Hadîs, dan Imam Majdudin Abi al-Sa’adat Al-Mubârak bin Muhammad Ibnu’ al-Aśir Al-Jazarî (544-606 H), dengan kitabnya An-Nihâyah fî Garîb al-Hadîs wa al-Aśar.
Ilmu al-naskh wa al-mansūkh
Ilmu al-naskh wa al-mansūkh, yakni ilmu yang membahas hadis-hadis yang menghapus hukum (nāsikh), dan hadis-hadis yang hukumnya dihapuskan (mansūkh). Para ulama mendifinisikan ilmu al-naskh wa al-mansūkh sebagai:
هُوَ اَلْعِلْمُ الَّذِيْ يُبْحَثُ عَنِ اْلاَحَادِيْثِ اَلْمُتَعَارِضَةِ اَلَّتِى لاَيُمْكِنُ اَلتَّوْفِيْقِ بَيْنَهَا مِنْ حَيْثُ الْحُكْمِ عَلَى بَعْضِهَا بِاَنَّهُ نَاسِحٌ، وَعَلَى بَعْضِهَا الآخَرِ بِاَنَّهُ مَنْسُوْخٌ، فَمَا ثَبَّتَ تَقَدُّمُهُ كَانَ مَنْسُوْخًا وَمَا تَأَخُّرُهُ نَاسِحٌ
Artinya: ”Ilmu yang membahas hadis-hadis yang tidak mungkin dapat dikompromikan dari segi hukum yang terdapat pada sebagianya, karena ia sebagai nasikh (penghapus) terhadap hukum yang terdapat pada sebagian yang lain, karena ia sebagai mansukh (yang dihapus). Karena itu hadis yang mendahului adalah sebagai mansukh dan hadis terakhir adalah sebagai nasikh.”
Ilmu ini sangat penting berkaitan dengan istinbat hukum. Untuk mengetahui apakah hadis-hadis tersebut berlaku sebagai nāsikh dan berlaku sebagai mansūkh bisa dilihat dengan beberapa cara:
Melalui penjelasan dari nash atau syari’ itu sendiri, yakni Rasulullah SAW Melalui penjelasan para Sahabat Melalui tarikh keluarnya hadis serta sebab turun hadis (asbāb al-wurūd).
Sejumlah ulama sudah ada yang menyusun kitab tentang nasikh-mansūkh hadis, di antaranya adalah Ibnu Syāhīn (w. 385) dengan karyanya yang berjudul an-Nāsikh wa al-Mansūkh fī al-Hadīs.
Ilmu Talfīq al-Hadīś
Lanjut? Klik Disini
referensi:
Kitab: Taisir fi Musthalah Hadits, oleh Syeikh Mahmud ath-Thahhan.
Sumber: Hadis-Ilmu Hadis/Kementerian Agama,- Jakarta : Kementerian Agama 2014.